TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Jawa-Bali sampai 6 September 2021 mendatang.
"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 Agustus di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (30/8/2021) malam, dikutip TribunTravel dari Tribun Jabar.
Sejumlah daerah telah turun menjadi level 2, namun tak sedikit yang masih bertahan di level 3.
Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Viral Video Pengunjung Nekat Masuk Kawasan Gunung Bromo yang Masih Tutup Selama PPKM
Berikut daftar daerah PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali, dirangkum dari Kompas.com:
1. DKI Jakarta
PPKM Level 3
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Provinsi Banten
PPKM Level 2
Baca tanpa iklan