Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cegah Pemalsuan Dokumen, PT KAI Integrasikan Aplikasi Peduli Lindungi dengan Sistem Boarding

Penulis: Nurul Intaniar
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kereta Api Indonesia di Stasiun Bandung

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut baik rencana pemerintah untuk menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api mulai Sabtu (28/8/2021).

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, saat ini KAI masih menunggu detail aturan dari Kementerian Perhubungan untuk penerapannya.

"KAI siap mengikuti aturan serta kebijakan pemerintah dan siap mendukung semua kegiatan guna pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," ujar Joni.

Meski demikian, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI sejak 23 Juli 2021 lalu.

Langkah ini diambil untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon penumpang kereta api.

Baca juga: PT KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di 83 Stasiun, Simak Daftarnya

PT KAI integrasikan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik kereta api (Dok. PT KAI)

Berdasarkan rilis yang dikirim dari siaran pers resmi PT KAI, integrasi tersebut terwujud melalui kerjasama antara PT KAI dengan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” ujar Joni.

Dengan terintegrasinya sistem tersebut, maka data vaksin dan hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen calon pelanggan dari aplikasi Peduli Lindungi akan muncul pada layar petugas pada saat melakukan boarding di stasiun.

Sehingga dapat mempermudah dan memperlancar proses pemeriksaan dokumen kesehatan pelanggan KA Jarak Jauh.

Agar data vaksin dan hasil tes Covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes Covid-19.

Baca juga: Ikuti Arahan PPKM Darurat, PT KAI Minta Penumpang untuk Perketat Protokol Kesehatan

Pengunjung mengecek dokumen sebelum naik kereta api (Dok. PT KAI)

Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan.

Jika semua dokumen telah sesuai dan data telah berhasil diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 calon penumpang akan muncul di layar komputer petugas ketika proses boarding.

"Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes Covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," ujar Joni.

PT KAI turut mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kesehatan atas sinergi dan kolaborasi yang baik sehingga telah menghadirkan integrasi data untuk memberikan nilai tambah bagi pelanggan.

Baca juga: PT KAI Luncurkan 2 Kereta Baru Relasi Jogja-Cilacap dan Bandung-Purwokerto, Simak Jadwalnya

Hadirnya integrasi Aplikasi Peduli Lindungi dengan Sistem Boarding KAI merupakan salah satu upaya KAI dan Kemenkes untuk menjamin keamanan perjalanan pelanggan pada pada masa pandemi Covid-19.

Halaman
12