Kemudian, guna memastikan standar layanan laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, Balitbang Kemenkes menerbitkan SE Nomor 4491/2021 yang menyatakan bahwa pelaporan hasil tes untuk penerbangan oleh laboratorium/fasyankes ke allrecord-tc-19 (NAR) dilakukan paling lama 2 jam setelah hasil pemeriksaan selesai diverifikasi.
"Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat melakukan tes Covid-19 di salah satu dari 742 laboratorium yang sudah terintegrasi dengan NAR, sehingga hasil tes langsung diunggah ke PeduliLindungi," imbau Awaluddin.
Adapun setiap calon penumpang pesawat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 juga otomatis akan langsung mendapat kartu vaksinasi digital di akun PeduliLindungi.
Baca juga: Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Masa PPKM Level 1-4
Baca juga: Mau Mampir ke Toko Oleh-oleh Cimory Dairyland Prigen? Simak Jam Buka Selama PPKM Level 4
Menyusul kewajiban penggunaan PeduliLindungi, bandara Angkasa Pura II membuat titik check point yang menyediakan QR Code Reader untuk memindai QR Code PeduliLindungi calon penumpang.
Apabila setelah dipindai, akun PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk memproses keberangkatan.
Lalu calon penumpang melanjutkan proses ke konter check-in.
Jika belum, maka calon penumpang pesawat harus memvalidasi dokumen kesehatan di meja KKP Kementerian Kesehatan di terminal.
Calon penumpang pesawat juga bisa melakukan pengecekan mandiri melalui situs http://cekmandiri.pedulindungi.id untuk melihat status atau kelengkapan dokumen kesehatan digital miliknya.
Baca juga: Viral Artis TikTok Pesta Ultah saat PPKM, Satpol PP Kota Bekasi: Penyelenggara Bohongi Pihak Hotel
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Naik Pesawat di Bandara Angkasa Pura II Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Simak Aturan Lengkapnya