TRIBUNTRAVEL.COM - Di tengah situasi pandemi yang belum mereda, berbagai upaya dilakukan setiap negara untuk menekan kasus penularan COVID-19.
Termasuk memberlakukan syarat bukti vaksinasi bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung.
Namun, baru-baru ini diketahui dua turis Amerika Serikat didenda 25 ribu USD atau sekitar Rp 362,5 jutaan gara-gara memalsukan dokumen vaksinasi COVID-19.
Dua penumpang pesawat yang tidak disebutkan namanya itu tiba di Toronto, Kanada pada Minggu (18/7/2021).
Mereka didenda karena tidak mematuhi persyaratan masuk.
Masing-masing orang dikenai empat denda akibat memberi informasi palsu berkaitan bukti kredensial vaksinasi, tes sebelum keberangkatan, tidak mematuhi persyaratan untuk tinggal di akomodasi resmi pemerintah dan tidak menjalani tes saat kedatangan.
Sejak bulan Januari, Pemerintah Kanada menerapkan persyaratan perjalanan bagi pelancong untuk menunjukkan tes negatif COVID-19 sebelum melakukan penerbangan.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Titanic, Kapal yang Digadang-gadang Tak Bisa Tenggelam
Selanjutnya, wisatawan yang datang dengan pesawat harus menginap di hotel yang disediakan pemerintah selama tiga malam, atau sampai dinyatakan negatif COVID-19.
Namun, sejak 5 Juli 2021, Kanada memberikan pengecualian bagi pelancong yang telah lulus vaksinasi.
Mereka yang sudah vaksin tidak wajib memenuhi persyaratan karantina dan tes lebih dilonggarkan.
Hanya perlu menyerahkan bukti dokumentasi elektronik vaksinasi ke ArriveCAN sebelum tiba di pintu masuk.
Dikutip TribunTravel dari laman UNILAD, Senin (2/8/2021), dalam sebuah siaran pers Pemerintah Kanada menyatakan, "semua wisatawan yang tiba di Kanada wajib mematuhi hukum Kanada dan memberi informasi yang jujur."
"Data atau dokumen palsu seperti kredensial vaksinasi merupakan pelanggaran serius dan dapat mengakibatkan denda atau tuntutan pidana."
Menurut siaran pers ini, Pemerintah Kanada akan terus menyelidiki insiden pemalsuan dokumen vaksinasi yang telah dilaporkandan.
Pemerintah juga tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kesehatan warga Kanada dari penyebaran COVID-19.
Baca juga: PT KAI Hadirkan Layanan Vaksinasi Gratis di 18 Stasiun, Simak Lokasinya
Baca juga: PPKM Level 4, Syarat Makan di Warteg Jakarta Harus Sudah Vaksin Covid-19
Baca juga: Sejumlah Stasiun KRL Layani Vaksinasi Covid-19, Simak Lokasi dan Cara Daftarnya
(TribunTravel.com/tyas)