TRIBUNTRAVEL.COM - Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, Wings Air) mengumumkan syarat penerbangan terbaru untuk rute domestik.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @lionairgroup pada Kamis (29/7/2021).
Menurut keterangan unggahan, terdapat sedikit perubahan terhadap batasan usia penumpang Lion Air Group.
Sebelumnya, Lion Air Group hanya mengizinkan penumpang di atas 18 tahun untuk melakukan perjalanan udara.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah Medan-Surabaya, Terbang Langsung Naik Lion Air Mulai Rp 800 Ribuan
Namun, maskapai tersebut kembali mengubah aturan terkait batasan usia yang diizinkan terbang.
Aturan terbaru menyebutkan, hanya pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang dapat melakukan penerbangan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu dibatasi.
Selain batasan usia yang telah dijelaskan di atas, berikut syarat penerbangan Lion Air Group selama masa perpanjangan PPKM level 1-4.
1. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 4 dan 3
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam sebelum penerbangan.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan kartu/ sertifikat vaksinasi minimum dosis pertama.
Baca juga: Lion Air Group Sediakan Fasilitas Layanan Tes PCR di Jabodetabek dan Sumatera Utara
Baca juga: Cara Reschedule Tiket Pesawat Lion Air via Traveloka, Simak Ketentuannya
2. Terbang dari/ke wilayah PPKM level 2 dan 1
Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen yang pengambilan sampelnya maksimum 2x24 jam.
3. Syarat tambahan terbang dari/ke Sorong
Bagi pemilik KTP non-Papua Barat wajib menunjukkan SIKM.