Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Selebgram Gagal Naik Pesawat Gara-gara Tak Bawa Surat Keterangan RT/RW, Ini Kata Satgas Covid-19

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gebby Vesta

TRIBUNTRAVEL.COM - Video seorang selebgram yakni Gebby Vesta yang marah-marah karena gagal terbang sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, ia diketahui sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (22/7/2021).

Gebby mencak-mencak karena diminta menunjukkan surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak melakukan perjalanan di bandar udara terbesar di Indonesia tersebut.

"Jadi semuanya, ini vaksin nggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya nggak tahu ini info dari mana," kata Gebby dalam akun Instagramnya @vestabeaute.

Gebby mengatakan dirinya percuma melakukan vaksin karena tidak dapat naik pesawat.

Baca juga: Viral Video Pesawat Mendarat di Bandara Cristiano Ronaldo dengan Landasan Paling Berbahaya di Dunia

"Jadi sekarang kalau kalian enggak mau vaksin nggak apa-apa, enggak usah vaksin percuma. Terbang juga nggak guna ini vaksinnya. Ini enggak guna, ini engga guna sama sekali. Udah PCR mahal-mahal juga engga guna," ujar dia.

Unggahan Gebby Vesta (Instagram/vestabeaute)

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa untuk mencegah potensi penyebaran kasus Covid-19 selama periode libur panjang Iduladha dari 18 sampai 25 Juli 2021, pihaknya menambah aturan bagi pelaku perjalanan.

Penambahan aturan tersebut yakni perjalanan hanya diperkenankan bagi warga yang bekerja di sektor esensial, kritikal, dan perorangan dengan keperluan mendesak.

"Selama masa penebalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," kata Wiku dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (22/7/2021).

Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal harus melampirkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaannya.

Sementara bagi warga yang harus bepergian karena keperluan mendesak harus melampirkan surat keterangan dari RT/RW setempat.

"Pelaku perjalanan wajib tunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinan instansi pekerjaan atau masyarakat dari pemda setempat," katanya.

Baca juga: Kereta Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Medan Berhenti Beroperasi Sementara

Syarat perjalanan tersebut tidak menghapus syarat perjalanan lainnya yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 14 tahun 2021, di antaranya surat keterangan vaksinasi dan bebas Covid-19.

"Sehingga ini sifatnya penebalan kebijakan," pungkasnya.

Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). WNA Punya Riwayat Perjalanan ke China Ditolak Masuk Bali, Cegah Penyebaran Virus Corona ke Indonesia (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sementara itu, PT Angkasa Pura II menginformasikan prosedur baru soal perjalanan rute domestik yang berlaku pada 19 sampai 25 Juli 2021.

Halaman
12