Sehingga harus mengikuti aturan melalui persidangan dan membayar denda sebesar Rp 3 juta.
"Iya untuk soal denda dan pelanggaran itu saya akui, saya bayar denda Rp 3 juta," ujar Ali.
"Iya bagaimanapun Indonesia negara hukum dan kita perlu pemerintah sebagai pengatur kegiatan masyarakat, dan pemerintah juga perlu pelaku usaha seperti kami," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul VIdeo Viral, Pengusaha Kuliner Coret Fortuner Miliknya, Kesal Terkena PPKM Darurat.