Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbang Garuda Indonesia Selama Periode Libur Idul Adha 1442 H

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia.

Sebelum melakukan perjalanan udara, para calon penumpang wajib memperhatikan hal-hal berikut ini:

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam KEMENKES RI yang dapat di akses di sini dan penumpang harus memastikan bahwa hasil diupload ke sistem yang terintegrasi dengan eHAC oleh fasyankes terkait

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang bisa ditemukan di sini

4. Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun dibatasi perjalanannya untuk sementara pada tanggal 19-25 Juli 2021

5. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Penumpang dengan kepentingan medis khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis
- Pasien dengan kondisi sakit keras
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu (1) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua (2) orang
- Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima (5) orang

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan

7. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.

Baca juga: Lion Air Group Hadirkan Layanan RT PCR, Cek Syarat dan Daftar Lokasinya

Baca juga: Syarat Penerbangan Domestik Citilink Selama Masa PPKM Darurat Jawa-Bali

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.