TRIBUNTRAVEL.COM - Informasi terkini persyaratan penumpang Garuda Indonesia tujuan Manado, Pontianak, dan Makassar selama PPKM Darurat.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021, sejumlah maskapai penerbangan memperbaharui syarat terbang bagi para penumpang.
Kamu yang hendak melakukan perjalanan udara dengan tujuan Manado, Pontianak, dan Makassar menggunakan maskapai Garuda Indonesia, simak persyaratannya berikut ini.
Baca juga: Syarat Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik Selama Periode PPKM Darurat
Dilansir dari situs resmi Garuda Indonesia, Selasa (13/7/2021), berikut syarat terbang penumpang Garuda Indonesia tujuan Manado, Pontianak, dan Makassar selama PPKM Darurat:
Syarat Penerbangan Penumpang Garuda Indonesia
- Tujuan Manado
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan diwajibkan untuk melakukan Rapid Tes Antigen oleh otoritas setempat.
- Tujuan Pontianak
1. Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Surat keterangan harus tercantum di dalam aplikasi e-HAC penumpang dan di surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode atau tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak dan akan dilakukan Rapid Tes Antigen di kedatangan atas biaya sendiri.
3. Akan dilakukan RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.
- Tujuan Makassar
Hasil negatif RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, penumpang juga wajib memperhatikan beberapa hal penting berikut ini:
1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
2. Penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
3. Anak di bawah 12 tahun yang belum dapat divaksin tidak disarankan untuk berpergian selama periode PPKM Darurat.
4. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR sesuai ketentuan destinasi tujuan.
5. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
6. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
7. Penumpang penerbangan internasional yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
8. Sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang dimohon untuk dapat menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke petugas check-in Counter.
Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Tonton juga:
Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia Rute Domestik Selama Juli 2021
Baca juga: Sejumlah Maskapai Beri Vaksin Gratis Buat Penumpang, Garuda Indonesia hingga Lion Air
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)
Baca selengkapnya seputar Garuda Indonesia, di sini.