Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PPKM Darurat

Syarat Terbang Sriwijaya Air Selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesawat Sriwijaya Air di Bandara Syukuran Aminuddin Amir, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah maskapai penerbangan menerapkan persyaratan baru bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Maskapai Sriwijaya Air menjadi satu di antara maskapai penerbangan yang memberikan persyaratan baru bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.

Baca juga: Sejumlah Kampung Tematik di Kota Malang Tutup Sementara Selama PPKM Darurat

Dengan demikian, calon penumpang Sriwijaya Air wajib mengetahui beberapa persyaratan baru perjalanan udara selama PPKM Darurat.

Merujuk pada Surat Edaran Kemenhub No 45 Tahun 2021, berikut syarat terbang calon penumpang Sriwijaya Air.

Penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali

Pesawat Sriwijaya Air tinggal landas meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama)

2. Hasil tes negatif PCR 2 x24 jam

Bagi yang belum menerima vaksin karena alasan medis diwajibkan membawa surat keterangan dari Dokter Spesialis.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang, Cek Syaratnya

Penerbangan selain Pulau Jawa dan Bali

Sementara, bagi calon penumpang yang akan melakukan penerbangan selain dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukan:

1. Hasil negatif Rapid Tes Antigen 1 x 24 jam atau

2. Hasil negatif RT-PCR 2 x 24 jam

Semua persyaratan tersebut berlaku mulai tanggal 5 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Secara Online

Halaman
1234