TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mendukung penuh kebijakan Pemerintah dalam PPKM Darurat Jawa-Bali, termasuk di dalamnya pengaturan penerbangan internasional dan karantina yang diperpanjang.
Dalam rapat koordinasi virtual bersama Kemenkomarves pada 3 Juli 2021 terkait Pengaturan Penerbangan Internasional dan Karantina selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, Sandiaga Uno berharap semua pihak memahami hal tersebut dan lebih mengedepankan faktor kesehatan.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Bagi Calon Penumpang, Cek Syaratnya
"Kita juga menyerukan untuk menutup semua destinasi dan menunda semua event parekraf di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini kami pahami tentu pahit untuk seluruh industri dan pelaku parekraf, namun data COVID-19 menunjukkan kedaruratan sehingga kita tak bisa mengambil risiko yang lebih gawat lagi dan harus mengedepankan faktor kesehatan," kata Sandiaga Uno.
Pihaknya mendukung kebijakan untuk tetap membuka perbatasan baik itu darat, laut, maupun udara dengan persyaratan yang ketat.
Sejumlah persyaratan yang diperketat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) termasuk wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Indonesia harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Selain itu juga wajib memiliki hasil tes PCR yang masih berlaku, kemudian wajib menjalani tes PCR lagi setelah tiba di Indonesia dan pada hari ke-7 setelah kedatangan, serta dikarantina selama delapan hari sebelum melakukan aktivitas di wilayah Indonesia.
Selanjutnya WNA yang saat ini ada dan bekerja di Indonesia perlu diberi akses untuk mendapatkan vaksinasi.
Sebab mereka hidup berdampingan dan sering melakukan perjalanan wisata domestik di Indonesia.
"Di sisi lain, upaya persiapan perencanaan pembukaan kembali destinasi pariwisata baik di pusat maupun daerah harus tetap berjalan," kata Sandiaga.
Misalnya rencana pembukaan destinasi wisata Bali yang tetap harus memastikan minimal tiga hal yakni prakondisi vaksinasi harus bertambah hingga 70-80 persen, end to end implementasi CHSE yang harus sudah selesai, serta infeksi baru COVID-19 di wilayah tersebut harus di bawah 100.
"Kita harus tetap menjaga semangat untuk bekerja keras menyiapkan prakondisi tersebut. Oleh sebab itu, kita juga perlu segera mempercepat realisasi salah satunya pelaksanaan program dana hibah pariwisata," katanya.
Tonton juga:
Baca juga: Garuda Indonesia Fasilitasi Layanan Vaksin Covid-19, Begini Cara Daftarnya
Baca juga: KAI Daop 5 Sediakan Layanan Vaksin di Stasiun Purwokerto, Cek Syaratnya
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)