Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Garuda Indonesia Fasilitasi Layanan Vaksin Covid-19, Begini Cara Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maskapai nasional Garuda Indonesia yang didukung penuh oleh Yayasan Artha Graha Peduli meluncurkan desain mask livery, ada motif barong Bali dan ikon Indonesia lainnya

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menawarkan fasilitas layanan vaksin Covid-19.

Layanan vaksin Covid-19 ini disediakan bagi para penumpang Garuda Indonesia yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta.

Selain memberi kemudahan para penumpang dalam melengkapi syarat perjalanan udara, layanan vaksin Covid-19 juga merupakan upaya Garuda Indonesia dalam mendukung program vaksinasi Pemerintah Indonesia guna menekan laju angka resiko infeksi Covid-19.

Baca juga: PT KAI Buka Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun, Berikut Syarat dan Daftar Lokasinya

Layanan vaksin Covid-19 Garuda Indonesia disediakan mulaiĀ  30 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Vaksin yang diberikan yakni Sinovac-CoronaVac yang tersedia untuk dosis pertama dan kedua (dosis kedua diberikan minimal 28 hari setelah menerima vaksin dosis pertama).

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia. (Flickr/ Gilang Fadhli)

Bagi para penumpang Garuda Indonesia yang ingin mendapatkan layanan vaksin Covid-19, dapat mengakses area Customer Service Garuda Indonesia Terminal 3 Keberangkatan Domestik.

Layanan vaksin Covid-19 diberikan setiap hari mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Dilansir dari Garuda Indonesia, Senin (5/7/2021), berikut persyaratan dan kriteria peserta vaksin.

Baca juga: Cara Cetak Kartu Vaksin Covid-19 Secara Online dengan Mudah

Baca juga: Penumpang Pinjam Sendok untuk Bayinya, Pramugari Sebut Alat Makan Hanya untuk Penumpang Kelas Bisnis

Persyaratan dan Kriteria Peserta Vaksin

1. Penumpang Garuda Indonesia

2. WNI (Warga Negara Indonesia) berusia 12 tahun ke atas

3. Harus memiliki tiket penerbangan dengan keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta di hari yang sama saat pendaftaran

4. Belum melakukan check-in untuk penerbangannya pada saat pendaftaran vaksin

5. Memiliki KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)

6. Bagi peserta yang akan melakukan vaksinasi dosis kedua harus sudah berjarak minimal 28 hari dari vaksinasi dosis pertama

Halaman
12