Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Baca juga: Tempat Wisata di Area Zona Merah Tutup Sementara Demi Tekan Lonjakan Kasus COVID-19
Penutupan ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Agung Praptono, selaku Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengutarakan bahwa penutupan sementara operasional kawasan wisata Ancol sebagai salah satu upaya untuk mendukung kebijakan gubernur tersebut.
Selain itu, penutupan juga dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang saat ini tengah meningkat.
Unit rekreasi yang ada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol akan ditutup operasionalnya mulai 24 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Adapun sejumlah rekreasi di Taman Impian Jaya Ancol yang akan ditutup, sebagai berikut:
• Kawasan pantai
• Dunia Fantasi
• Sea World Ancol
• Ocean Dream Samudra
• Allianz Ecopark
• Pasar Seni.
Sementara untuk pelayanan Hotel Putri Duyung Ancol dan penyeberangan ke Pulau Seribu melalui Dermaga Marina masih tetap beroperasi.
Kendati demikian, penerapan protokol kesehatan akan lebih diperketat.
Agung terus mengajak kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca tanpa iklan