KAI selaku operator Kereta Api tentu akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang tengah meningkat termasuk dengan menerapkan PPKM Darurat
Masyarakat diharapkan agar dapat beradaptasi dengan ketentuan baru yang akan diberlakukan di moda transportasi Kereta Api.
Akan terdapat penyesuaian dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, maka bea tiket akan kami kembalikan 100%.
Persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api akan segera kami umumkan setelah keluarnya peraturan detail dari pemerintah dimana saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah demi kebaikan bersama. Sebelum PPKM Darurat, KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yang mengacu pada aturan Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan."
Baca juga: 5 Hotel Murah di Purwokerto Harga Mulai Rp 68 Ribuan Buat Staycation
Baca juga: Fakta Unik Danau Toyoni di Jepang yang Berbentuk Hati, Dulu Disebut Rawa Tempat Tinggal Para Dewa
Baca juga: 5 Wisata Gunung di Bogor dengan Pemandangan Memukau dan Udara Sejuk untuk Liburan Akhir Pekan
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Syarat Perjalanan Domestik saat PPKM Darurat Jawa-Bali Mulai 3 Juli, Wajib Bawa Kartu Vaksin