Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penumpang Klaim Dapat Surat Rapid Test Palsu dari Calo, Pihak Bandara Juanda Beri Klarifikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes Covid-19

Walau demikian, tuduhan itu sudah dibantah pengelola Bandara Juanda Surabaya.

Di sisi lain, temuan ini membuat Pemprov Kalimantan Barat diberi sanksi berupa larangan membawa penumpang dengan rute yang sama selama seminggu ke depan.

Maskapai itu tidak dibolehkan terbang membawa penumpang dari Surabaya ke Pontianak selama 7 hari, tapi mereka boleh tetap terbang jika membawa kargo,” jelasnya.

Harisson juga menambahkan kalau Gubernur Kalbar telah dikeluarkan Pergub Nomor 75 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 110 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Pergub itu, salah satunya memutuskan kembali memperpanjang syarat masuk ke Kalbar bagi penumpang pesawat yakni tetap dengan menggunakan hasil negatif swab PCR," jelas Harisson

Baca juga: Beli Tiket Pesawat Citilink via Traveloka, Simak Cara Dapatkan Layanan Gratis Rapid Antigen

Baca juga: Jadwal Layanan Rapid Test Antigen dan GeNose C19 di Stasiun Surabaya dan Sekitarnya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Klarifikasi Bandara Juanda Soal Tuduhan Calo Surat Rapid atau PCR saat Penerbangan ke Pontianak