Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pria Jepang Dideportasi Setelah Ketahuan Makan Daging Anak Kucing di Turki

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kucing hitam yang selalu dikaitkan dengan penyihir dan nasib buruk

Polisi mengatakan, pria tersebut ditahan dan didenda 1.175 USD atau sekitar Rp 16,8 juta setelah mengaku membunuh anak kucing dan memakan dagingnya.

Saat ini pria tersebut berada di fasilitas imigrasi dan menunggu deportasi.

Sementara warga setempat yang merawat induk kucing sebelum melahirkan anak-anaknya dua bulan lalu mengaku terkejut dengan berita tersebut.

Demikian pulu warganet di Jepang yang mengetahui kabar ini, mereka menyatakan kekecewaannya.

Aktivis perlindung hak hewan pun mengatakan kekejaman terhadap hewan saat ini meningkat dan menjadi perhatian khusus di Istanbul.

Namun, belum ada ancaman hukuman penjara untuk pembunuh hewan liar karena mereka diklasfikasikan sebagai "komoditas", bukan makhluk hukum.

Saat ini parlemen Turki sedang mengerjakan rancangan undang-undang untuk mengubahnya, agar diberlakukan hukuman lebih keras dan lingkungan yang lebih aman bagi kucing liar di Istanbul.

Baca juga: Lelah Keliling Kota Solo? Hilangkan Penat dengan Bermain Kucing di Paw Paw Cafe

Baca juga: Foto Kucingnya Viral di Medsos, Pengusaha Jepang Ini Batal Tutup Restorannya

Baca juga: Bagaimana Perusahaan Makanan Kucing Bisa Bantu Menyelamatkan Terumbu Karang?

(TribunTravel.com/tyas)