Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, Wajib Ber-KTP DKI Jakarta

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taman Margasatwa Ragunan

TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Margasatwa Ragunan memberlakukan persyaratan kunjungan bagi wisatawan yang hendak liburan di tengah pandemi Covid-19.

Persyaratan yang diberlakukan ini diharapkan mampu mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Traveler yang hendak berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan diwajibkan untuk mendaftar online.

Baca juga: 5 Wisata Gunung di Bogor yang Wajib Dikunjungi, Ada Gunung Pancar dengan Spot Foto Instagramable

Pendaftaran online ini bisa dilakukan H-1 kunjungan melalui link bit.ly/PesantiketTMR.

Meski sudah melakukan pendaftaran online, transaksi pembayaran tetap dilakukan di loket Taman Margasatwa Ragunan.

Dilansir dari akun Instagram resmi @ragunanzoo, Rabu (16/6/2021), untuk sementara waktu Taman Margasatwa Ragunan hanya menerima kunjungan dari wisatawan ber-KTP DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada batasan usia dan ibu hamil diperbolehkan melakukan kunjungan di Taman Margasatwa Ragunan.

Cara Pendaftaran Online

1. Daftar online melalui link bit.ly/PesantiketTMR bisa diakses H-1 kunjungan.

2. Isi form data dan sertakan KTP (wajib KTP DKI Jakarta) satu pendaftaran maksimal untuk lima orang.

3. Bukti pendaftaran akan dikirim ke email yang didaftarkan (email tidak langsung terkirim jadi mohon ditunggu).

4. Tunjukan bukti pendaftaran atau KTP yang terdaftar (jika email belum masuk sampai hari H kunjungan bisa menunjukan KTP yang terdaftar).

Baca juga: Harga Tiket Masuk Obelix Hills Terbaru, Tempat Asyik untuk Nikmati Sunset di Atas Batu

Baca juga: Harga Tiket Masuk Dusun Semilir Terbaru, Lengkap dengan Informasi Wahana Menariknya

Tarif Masuk Taman Margasatwa Ragunan

Untuk pengunjung dewasa dikenakan tarif Rp 4 ribu dan anak-anak Rp 3 ribu.

Bagi pengunjung yang membawa kendaraan pribadi akan dikenakan tarif tambahan sebagai berikut:

Halaman
12