TRIBUNTRAVEL.COM - Foto Aurel Hermansyah mendadak menjadi viral di media sosial.
Foto itu memperlihatkan Aurel yang tengah menggenggam bunga dengan latar belakang pemandangan Gunung Bromo, Jawa Timur.
Apa yang menjadikannya kontroversial adalah bunga yang digengam Aurel.
Bunga yang digenggam Aurel adalah bunga edelweiss.
Edelweiss merupakan satu jenis bunga yang dilarang untuk dipetik karena berada di wilayah konservasi..
Baca juga: Aurel Hermansyah Unggah Foto Bunga Edelweiss Pemberian Atta Halilintar, Unggahannya Banjir Komentar
Larangan ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Dalam peraturan menteri tersebut, disebutkan bunga Edelweis adalah bunga yang dilindungi.
Orang yang memetik bunga Edelweis juga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
Alhasil foto Aurel mendapat kritik dari warganet.
Atta Halilintar berdalih dirinya hanya berniat membantu penjual bunga yang memohon untuk dibeli dagangannya.
"Jadi itu ada orang jual bunga 'pak tolong bantu saya, bantu saya' gitu," ucap Atta Halilintar saat ditemui di kawasan Sarinah Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Gunung Semeru dan 6 Gunung di Indonesia yang Terkenal dengan Pesona Bunga Edelweiss
"Saya tanya berapa, dia bilang 40 ribu, ya udah saya beli dua nih saya kasih," lanjut Atta.
Atta mengatakan saat itu dirinya hanya berniat untuk membantu pedagang tersebut karena mengeluh belum makan.
"Karena dia bilang tolong bantu saya, mau makan belum makan segala macam, ya udah saya beli," jelasnya.
Aurel pun menjelaskan bahwa sejak awal dirinya tak tahu bunga yang dibeli tak boleh dipetik.
Baca tanpa iklan