8. Melampirkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pimpinan perusahaan.
9. Melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Baca juga: Nekat Terobos Landasan Pacu Bandara, Seorang Pengendara Sepeda Nyaris Terlindas Glider
Baca juga: Masuk Terminal Bandara Secara Ilegal, Mantan Karyawan Piedmont Airlines Ditangkap
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul ASYIK! Sekarang Warga Boleh Prewedding di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Lho, Begini Caranya,