TRIBUNTRAVEL.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 telah berakhir pada 17 Mei 2021.
Meski demikian, pemerintah pusat masih memberikan aturan tambahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan darat, laut, maupun udara.
Aturan terbaru ini akan diberlakukan mulai 18-24 Mei 2021 untuk semua perjalanan domestik.
Mengutip Tribunnews.com, hal ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Baca juga: Rahasia Tampil Glamor Ala Kate Middleton, Bisa Ditiru saat Bepergian
Adapun ketentuan khusus yang harus dipenuhi pelaku perjalanan selama periode ini adalah:
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 (antigen, PCR, atau Genose) yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Wajib mengisi e-HAC Indonesia khusus untuk perjalanan udara dan laut
Lalu, apa yang di maksud e-HAC Indonesia dan bagaimana cara mengisinya?
Seperti yang diwartakan Kompas.com, e-HAC Indonesia adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card versi modern dari kartu fisik yang sebelumnya digunakan.
Calon penumpang dapat mengisi e-HAC menggunakan applikasi yang harus diunduh di Google Play dan Apple Store atau melalui laman resmi e-HAC Indonesia.
Berikut adalah panduan mengisi e-HAC Indonesia melalui applikasi di smartphone.
- Unduh aplikasi e-HAC Indonesia di Google Play Store atau Apple App Store
- Setelah aplikasi terpasang, lakukan pengaturan aplikasi seperti pemilihan bahasa, pendaftaran pengguna baru, dan pengaturan lokasi perangkat
- Setelah selesai melakukan pengaturan awal, aplikasi akan menampilkan halaman utama e-HAC. Untuk membuat e-HAC klik tombol "visitor" atau pengunjung
- Akan muncul beberapa tombol, yaitu Data Profil (untuk masuk halaman profil), Panik (untuk kondisi darurat dan butuh bantuan medis), dan HAC (untuk mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan)