Pagi hari setelah menunaikan sholat subuh, sebagian masyarakat melepas balon plastik berukuran raksasa ke udara.
Namun belakangan kegiatan tersebut dilarang oleh pemerintah dan aparat pemantau lalu lintas udara karena dikhawatirkan apabila balon udara tersebut terbang cukup tinggi dapat mengganggu dan membahayakan penerbangan pesawat serta bahaya api yang bisa membakar bangunan apabila balon tersebut jatuh ke atap rumah dengan api yang masi menyala.
Baca juga: 4 Tradisi Unik Lebaran di Sumatera Utara, Ada Mangalomang hingga Ziarah
Baca juga: Mengenal Tradisi Lebaran Ketupat, Tradisi Lebarannya Masyarakat Jawa yang Penuh Makna
(TribunTravel.com/ Septi Nandiastuti)