Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Terbaru, Jadwal Perjalanan Kereta Api Periode 18-31 Mei 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi perjalanan kereta api

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis jadwal terbaru perjalanan kereta api periode 18-31 Mei 2021.

Berkaitan dengan informasi terbaru ini, diharapkan dapat mempermudah calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Jangan lupa, pada periode pasca larangan mudik (18-24 Mei 2021), masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR, rapid antigen dan GeNose C19 maksimal sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Para calon penumpang diimbau untuk melakukan tes H-1 sebelum keberangkatan.

Baca juga: Catat! Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Pasca Larangan Mudik 2021

Selain itu, para penumpang juga sudah tidak perlu membawa surat izin perjalanan dari atasan, kepala desa ataupun lurah.

Protokol kesehatan juga wajib diterapkan selama melakukan perjalanan dengan kereta api.

Melansir akun Instagram @kai121_, Kamis(20/5/2021), berikut jadwal perjalanan kereta api yang beroperasi pada 18-31 Mei 2021:

Jadwal kereta api terbaru selama periode 18-31 Mei 2021. (Instagram/ @kai121_)
Jadwal kereta api terbaru selama periode 18-31 Mei 2021. (Instagram/ @kai121_)
Jadwal kereta api terbaru selama periode 18-31 Mei 2021. (Instagram/ @kai121_)

Baca juga: Fakta Unik Pengemudi Kereta Api di Jepang Selalu Menunjuk dan Menyebut Segala Sesuatu di Perjalanan

Baca juga: Staf Tak Sengaja Singgung Penumpang, Perusahaan Kereta London Langsung Minta Maaf di Twitter

Jadwal kereta api terbaru selama periode 18-31 Mei 2021. (Instagram/ @kai121_)
Jadwal kereta api terbaru selama periode 18-31 Mei 2021. (Instagram/ @kai121_)

Baca juga: Masa Berlaku Tes GeNose Kereta Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api Indonesia, Berlaku Mulai 18 Mei 2021

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengumumkan syarat pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai besok, Selasa (18/5/2021).

Proses pembatalan tiket kereta api ini dapat dilakukan pada loket stasiun pembatalan atau layanan contact center di 121.

Pembatalan tiket kereta api berlaku untuk penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat hasil negatif RT-PCR, GeNose C19, Rapid Antigen, tidak memakai masker atau penumpang reaktif atau positif dapat dilakukan paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Dilansir dari laman resmi kai.id, proses pembatalan tiket kereta api ini akan dikenakan bea pembatalan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.

Proses pengembalian bea pada loket stasiun pembatalan dapat dilakukan tunai atau skema transfer dan khusus untuk layanan contact center 121 menggunakan skema transfer.

Perlu diketahui, bea tiket yang dibatalkan dikembalikan setelah hari kalender ke-30 sejak permohonan pembatalan.

Khusus untuk calon penumpang pada saat proses boarding suhu badan lebih dari 37,3 derajat celcius dapat dilakukan proses pembatalan sebelum keberangkatan kereta api-nya di loket stasiun penjualan dan pengembalian bea tunai kembali 100 persen diluar bea pesan.

Baca juga: 7 Fakta Unik Prancis, Hewan Bayar Tiket Kereta hingga Denda Bagi yang Foto Eiffel di Malam Hari

Baca juga: Selesai Direnovasi, Kereta Api Tertinggi di Amerika Serikat Siap Beroperasi Kembali

(TribunTravel.com/Mym)