TRIBUNTRAVEL.COM - Memasuki H+2 Lebaran, pemerintah sudah mengantisipasi arus balik Lebaran 2021.
Arus balik Lebaran 2021 ini diprakirakan akan terjadi pada H+3 Lebaran dan H+7 Lebaran yang kemungkinan akan berlangsung pada 16-20 Mei 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah telah menyiapkan antisipasi untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Langkah antisipasi tersebut di antaranya dengan meningkatkan random testing kepada pengguna angkutan jalan kendaraan pribadi dan kendaraan angkutan baik di jalan tol, jalan arteri hingga ke jalan-jalan terkecil di pemukiman penduduk.
Serta membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung.
Baca juga: PT KAI Imbau Masyarakat Siapkan Perjalanan saat Arus Balik Tahun Baru 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi di Pulau Sumatera.
Kondisinya saat ini pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen.
Sebaliknya, di Pulau Sumatera kenaikan 27,22 persen.
Pada angka kematian, Pulau Jawa menurun 16,07 persen dan sebaliknya Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.
Sebagai tindak lanjut, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No. 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.
"Didalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik," katanya dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Paska Idul Fitri 1442 H.
Sesuai surat edaran No. 13 Tahun 2021, surat bebas COVID-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose.
Dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.
Sedangkan dalam masa pengetatan pasca lebaran yakni pada 18 - 24 Mei 2021, surat bebas COVID-19 berlaku 1 x 24 untuk seluruh metode testing.
Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat ijin perjalanan sesuai yang disyaratkan.