Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral di Medsos, Penjual Sate Tak Mau Dibayar Uang Kertas Rp 75 Ribuan, Dikira Uang Mainan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang penjual sate tidak mau menerima uang pemberian senilai Rp 75.000 lantaran dinilai uang tersebut tidak bisa digunakan

Hingga saat ini, meski dicetak dengan jumlah yang terbatas, masyarakat pun masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank. 

Lalu, apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi? 

BI melalui akun instagram resmi mereka, @bank_indonesia pun menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah.

Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri. 

"Rupiah yang belum ditarik dari peredaran, tanpa terkecuali #UPK75RI merupakan alat pembayaran yang sah. Jadi jangan ragu lagi utk dipakai sebagai alat transaksi di NKRI.

Hmm, #SobatRupiah tahu kan aturan main untuk yang menolak Rupiah sebagai alat transaksi?," tulis BI dalam akun instagram resmi seperti dikutip Serambinews.com, Rabu (12/5/2021). 

BI pun menjelaskan, di dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dijelaskan, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. 

Pada pasal 33 ayat (2) beleid tersebut ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. 

Baca juga: Promo Harga Tiket Masuk Dago Dreampark Terbaru 2021, Begini Cara Mendapatkannya

Baca juga: Aksi Heroik 3 Petugas Bea Cukai Selamatkan Bayi yang Berhenti Bernapas 7 Menit di Pesawat

Baca juga: Wedang Ronde Mbah Payem, Kuliner Legendaris di Jogja yang Jadi Langganan Soeharto

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIRAL, Penjual Sate Tolak Konsumen Bayaran Uang Kertas Nominal Rp 75 Ribu, Anggap Itu Uang Mainan