Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Larangan Mudik Lebaran 2021 di Bali, Ini Syarat Agar Tak Diminta Putar Balik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - titik penyekatan di Bali selama masa larangan mudik Lebaran 2021.

TRIBUNTRAVEL.COM - Kepolisian Polda Bali bersama instansi terkait bakal mengoperasikan titik-titik pos penyekatan selama masa arus mudik Lebaran 2021.

Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Indra menyampaikan bahwa ada 5 titik di Bali yang telah disiapkan.

Ke-5 titik tersebut di antaranya Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai.

Melansir laman Tribun Bali, titik penyekatan disiapkan oleh pihak kepolisian untuk memutarbalikkan kendaraan masyarakat yang mencoba untuk melakukan mudik Lebaran.

Baca juga: Syarat Mudik Naik Mobil Pribadi, Penting Dicatat!

Kendati demikian, Kombes Pol Indra menekankan kepada jajarannya untuk untuk tidak serta merta meminta putar balik.

"Tidak serta merta meminta putar balik. Jadi kan ada aturannya, siapa yang boleh pergi, dengan syarat tertentu, surat izin tandatangan basah atau kepentingan mendesak, itu arahan dari Kakorlantas. Tapi kalau tidak ada sama sekali harus balik," jelas Indra.

Ilustrasi - ada 5 titik penyekatan di Bali,meliputi Simpang 3 Umanyar Denpasar, Simpang 3 Megati Tabanan, Gilimanuk Jembrana, Simpang 4 Masceti Gianyar dan Simpang 3 Padang Bai. (Tribun Bali/Andriansyah)

Indra melanjutkan, pada masa Kegiatan Rutin Yang Diperketat (KRYD) dari 26 April 2021 sampai dengan 5 Mei 2021, orang keluar Bali harus membawa surat kesehatan minimal hasil rapid test antigen 1x24 jam.

Sementara saat masa penyekatan 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 nanti, tidak cukup hanya surat keterangan sehat bebas Covid-19 saja, melainkan harus menunjukkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk).

Jika tidak lengkap dengan dokumen tersebut maka masyarakat secara persuasif dan humanis diminta putar balik untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Pada saat penyekatan 6-17 Mei 2021, yang dicek tidak hanya antigen, harus jelas keterangan mudik atau pulang kampung untuk apa, kalau tidak jelas ya tidak boleh walaupun bawa surat antigen, yang diperkuat dengan SIKM, misal ibu hamil didampingi beberapa orang, kepentingan mendesak keluarga di mampung halaman, namun harus bawa SIKM dari instansi terkait atau desa/kelurahan. Kalau tidak ya kita suruh balik karena takut kondisi mereka tidak sehat membawa virus ke kampung halaman," jabarnya.

Polisi: Travel Gelap Jangan Coba Bergerak

Masa KRYD dimaksudkan untuk menindak tegas beroperasinya travel gelap yang mengangkut para pemudik.

"KRYD juga untuk mengantisipasi travel gelap, jangan sampai travel gelap bergerak, apalagi, kita akan tindak tegas, kita tilang dan mobil akan kita kandangkan nanti sampai melewati masa sidang dan masa mudik selesai," tegas Indra.

"Apalagi kendaraan pribadi ngangkut orang, itu tidak boleh, travel resmi saja tidak boleh apalagi yang gelap. Mereka koordinir orang pura-pura keluarga, mencari keuntungan dari sana dibalik situasi seperti ini, kita periksa, kalau ketahuan, kita sanksi, kita tilang kita kandangin mobilnya, kita harus tegas, di Polda Metro sudah banyak ditangkap travel gelap," tambahnya.

Pihaknya sudah melakukan pemetaan jalur-jalur yang rawan dilintasi para pelaku travel gelap serta berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Organda (Organisasi Angkutan Darat).

Halaman
12