TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Italia telah mengumumkan akan meluncurkan 'green pass' covid baru.
Peluncurna green pass tersebut seiring dengan tujuan negara yang berusaha untuk melonggarkan pembatasan perjalanan
Melansir Express.co.uk, Italia mencabut beberapa pembatasan perjalanan domestik pada 26 April 2021 lalu.
Meski demikian, perjalanan ke dan dari zona merah dan oranye berisiko tinggi tetap dilarang untuk alasan yang tidak penting.
Baca juga: Desa di Italia Tawarkan Rp 750 Juta Buat Turis yang Mau Tinggal di Sana
Apa itu green pass?
Green pass juga disebut sebagai kartu kekebalan (immunity card).
Kartu ini akan menyatakan bahwa pemegangnya telah divaksinasi penuh, telah dites negatif untuk virus corona dalam 48 jam terakhir, atau telah tertular dan pulih dari Covid-19, menurut pernyataan Pemerintah yang dikeluarkan.
Awalnya, green pass dilaporkan akan berupa sertifikat kertas dengan tujuan akhir menjadikannya sebagai paspor digital pada smartphone.
Sertifikat akan berlaku selama 6 bulan untuk mereka yang divaksinasi atau pulih, dan dapat dikeluarkan oleh pusat vaksinasi, atau dalam kasus pemulihan, oleh rumah sakit, dokter keluarga atau dokter anak.
Sertifikat yang diperoleh dengan hasil pengujian negatif berlaku selama 48 jam dan dapat dikeluarkan oleh pusat pengujian atau apotek.
Meskipun sertifikat dalam bentuk kertas dapat dengan mudah dipalsukan, hukumannya jika ketahuan melakukannya sangat berat.
Pemerintah mengatakan kemungkinan hukuman penjara akan ditingkatkan bagi siapa pun yang menggunakan dokumen palsu.
Siapa pun yang terbukti membuat pernyataan palsu untuk mendapatkan izin tersebut dapat didenda hingga Rp 52 juta.
Bagaimana cara kerjanya?
Green pass akan memungkinkan orang melakukan perjalanan ke area mana pun di negara ini, bahkan yang masih tergolong berisiko tinggi.
Baca tanpa iklan