Turis tersebut didakwa dengan "percobaan pencurian barang yang memiliki kepentingan budaya," yang dapat mengakibatkan 10 tahun penjara.
4. Turis Inggris dihukum 6 bulan penjara karena menampar pegawai Imigrasi di Bali
Turis Inggris Auj-e Taqaddas dijatuhi hukuman enam bulan di penjara karena menampar seorang petugas imigrasi setelah ia ketinggalan penerbangan, pada Juli 2018.
Insiden itu bahkan menjadi viral di medsos.
Taqaddas menampar wajah petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.
Dia kesal karena ketinggalan penerbangan ke Singapura setelah harus membayar denda kepada otoritas karena belum memperpanjang visanya selama 160 hari.
Taqaddas tidak muncul di pengadilan dua kali sebelum pihak berwenang akhirnya menemukannya di pusat perbelanjaan.
Dia kemudian dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena menyerang petugas .
5. Sebuah keluarga yang bepergian di Selandia Baru visanya dicabut setelah menimbulkan kekacauan di seluruh negeri, termasuk mengancam turis, mencuri, dan menghancurkan kamar motel.
Satu keluarga asal Inggris yang beranggotakan 12 orang telah meneror penduduk Selandia Baru selama sebulan saat mereka melakukan perjalanan ke seluruh negeri .
Sebagai permulaan, dua anak dari keluarga itu tertangkap kamera mencuri pohon Natal saat berbelanja di sebuah toko.
Keluarga itu juga diduga menolak membayar makanan di beberapa restoran, mengklaim ada serangga dalam makanan dan minuman mereka.
Perilaku itu dikatakan berlanjut di motel mereka, ketika staf menuduh keluarga itu melemparkan puntung rokok, kaleng bir, dan bahkan spageti di lantai .
Staf mengatakan ruangan "berbau seperti kotoran anak-anak" dan butuh berjam-jam untuk membersihkan.
Itu tidak berakhir di sana.