Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Heboh Bule Lukis Masker di Wajah Demi Tipu Petugas, Imigrasi Segera Ambil Tindakan

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi masker.

Kejadian tersebut dilakukan disebuah minimarket yakni Popular Deli yang berada di Jl. Subak Sari No.84, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Wakil Bupati (Wabup) Badung pun menyayangkan tindakan kedua bule tersebut.

"Sangat menyayangkan adanya peristiwa itu ya. Dengan adanya video viral ada bule yang mengelabui dengan cara menggambar wajahnya seolah dia menggunakan masker tentu ini adalah satu hal sikap yang kurang simpatik bagi WNA," kata Wabup Suiasa, disela mendampingi kunjungan Panglima TNI dan Kapolri di Mal Bali Galeria, Rabu 21 April 2021.

Kenapa saya katakan kurang simpatik? karena ini ada itikad tidak baik dan sudah jelas-jelas WNA itu tidak menghormati ketentuan kebijakan kita dalam protokol kesehatan.

Ia menegaskan siapapun itu yang ada di wilayah kita (Badung khususnya) baik WNI atau WNA itu wajib taat, tunduk dan patuh terhadap aturan yang kita miliki berkenaan dengan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang salah satunya adalah menggunakan masker.

"Siapapun itu dalam sisi penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan tidak pandang bulu, baik WNI maupun WNA sama saja.

Wisatawan ini (keduanya) pertama harus dipanggil dan akan kami tindaklanjuti, yang kedua penegakan hukum harus kami terapkan," papar Wabup Suiasa.

"Penegakan hukum apa? Dari sisi administratif, yang ketiga ada peringatan apabila dia mengulangi lagi dimanapun dia berada nanti penegakan hukumnya adalah dia bisa dikembalikan ke negaranya," sambungnya.

Dimana penegakan hukum ini sudah ada MoU antara Pemerintah Provinsi Bali dengan pihak Imigrasi untuk melakukan deportasi terhadap WNA pelanggar protokol kesehatan.

Hampir senada dengan Wabup Badung, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Putu Astawa menyampaikan jika itu benar adanya terjadi di Bali tentu telah melanggar Pergub Bali No.10 Tahun 2021.

"Dia berada di tempat umum dan mengelabui seperti itu berarti sudah melanggar aturan. Itu bisa kena denda sesuai dengan Pergub Bali No 10 Tahun 2021. Sangat disayangkan sekali terjadi hal-hal seperti itu," ujar Putu Astawa.

Salah satu karyawan Popular Deli, I Komang Agung Wisnu W. ditemui di lokasi membenarkan perihal adanya bule yang melakukan video prank penggunaan masker.

"Iya memang benar kejadiannya disini. Kejadiannya sudah lama ya, kurang lebih mungkin satu bulan atau dua bulan yang lalu. Kurang tahu juga soal itu (disengaja atau tidak) tapi ada masuk (kedua bule) dan bawa kamera itu saja kita tahunya. Tidak tahu selebihnya gimana," ungkapnya singkat.

Agung Wisnu menegaskan dari pihak manajemen sudah menerapkan standar protokol kesehatan di semua outlet Popular, dan di depan pintu masuk juga sudah ada banner bertuliskan "No Mask, No Service".

"Iya kita terapkan no mask, no service. Dari manajemen pusat kalau ada orang tidak pakai masker kita tidak service atau layani dia," imbuhnya.

Halaman
1234