Sedangkan untuk di Rest Area jalan tol sendiri, Pos pengamanan terdapat di jalur A KM 287 dan KM 275 Penarukan.
Kalau untuk jalur B ada di KM 294 Kertasari dan KM 282 Lebeteng.
"Untuk pos yang ada di Rest Area Jalan Tol, kami akan melakukan random pengecekan rapid test Antigen. Terutama bagi mereka yang tidak memiliki surat keterangan sudah swab atau dalam kondisi sehat. Untuk yang di rest area tetap ada personil yang berjaga meskipun ada larangan mudik," ujarnya.
Ditanya mengenai bagaimana untuk di jalur Clirit View Kalibakung arah Objek Wisata Guci apakah boleh dilintasi atau tidak, AKP Himawan menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan dinas terkait apakah jalan bisa diaspal atau tidak.
Namun kalau tidak bisa dan dirasa masih berbahaya terutama jika dilintasi oleh kendaraan besar seperti bus, maka Satlantas Polres Tegal akan mengalihkan ke jalur lain yaitu lewat Jatinegara.
"Kalau yang jalur Clirit ini kami masih berkoordinasi dulu dengan dinas terkait, namun kalau ternyata nantinya memang tidak memungkinkan dan kondisi masih beresiko maka untuk kendaraan besar seperti bus akan kami larang melintas dan diarahkan ke jalur Jatinegara. Sedangkan untuk kendaraan lain seperti mobil dan sepeda motor masih diperbolehkan melintas," tandasnya.
Tonton juga:
Baca juga: Mudik 2021 Dilarang, Ini Syarat Bagi Pelaku Perjalanan NonMudik Selama Idul Fitri 1442H
Baca juga: Simak! Berikut Daftar 8 Wilayah yang Memperbolehkan Mudik Lokal 2021, Mana Saja?
Baca juga: 10 Titik Penyekatan di Jogja Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: 10 Titik Penyekatan di Jogja Selama Masa Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Larangan Mudik Diberlakukan, PT KAI Masih Tunggu Kebijakan Operasional Kereta Lokal
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)