TRIBUNTRAVEL.COM - Layanan pemeriksaan GeNose C19 secara resmi sudah tersedia di sejumlah bandara mulai 1 April 2021.
GeNose C19 menjadi alternatif syarat untuk melakukan perjalanan udara selain PCR Swab dan Rapid Test Antigen.
Penyediaan layanan uji tes GeNose C19 ini berdasarkan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Satgas No 12 Tahun 2021 tentang Tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian diturunkan dalam SE Kemenhub No 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Layanan pemeriksaan GeNose 19 ini bisa didapatkan semua calon penumpang seharga Rp 40 ribu.
Meski demikian ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebelum melakukan pemeriksaan.
Melansir laman instagram @ap_airports, Rabu (14/4/2021), syarat-syarat pemerikasaan GeNose C19 di bandara di antaranya:
1. Calon penumpang harus dalam kondisi sehat
2. Punya tiket keberangkatan
3. Dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum pemeriksaan
4. Pemeriksaan GeNose C19 dapat dilakukan H-1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan tidak melewati 1x24 jam sebelum keberangkatan
TONTON JUGA:
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pemeriksaan GeNose C19 di bandara adala sebagai berikut:
1. Calon penumpang mendaftar dan mengambil nomor urut antrian
2. Calon penumpang membayar lalu diberikan kantong GeNose C19 oleh petugas