TRIBUNTRAVEL.COM - Seorang pramugari Vietnam Airlines, Duong Tan Hau, dihukum dua tahun penjara setelah melanggar aturan karantina.
Hal ini diputuskan pihak pengadilan Vietnam pada Selasa, (30/3/2021).
Ia dinyatakan bersalah lantaran melanggar aturan pembatasan dan menyebarkan virus corona kepada orang lain.
Melansir laman Foxnews.com, Rabu (31/3/2021) pramugari 29 tahun itu melanggar perintah karantina nasional selama 14 hari pada November 2020 lalu.
Menurut Pengadilan Rakyat Kota Ho Chi Minh, saat itu Hau berinteraksi dengan 46 orang setelah penerbangan dari Jepang.
Menurut Kementerian Keamanan Publik Vietnam, ia sempat mengunjungi kafe, restoran, dan menghadiri kelas bahasa Inggris.
Padahal saat itu Hau seharusnya masih melakukan isolasi mandiri karena sudah dinyatakan positif COVID-19 pada 28 November 2020.
tindakan hau tersebut rupanya telah menginfeksi setidaknya tiga orang lainnya selama ini.
Pelanggarannya menyebabkan karantina dan pengujian sekitar 2.000 orang lainnya.
Baca juga: Langgar Aturan Karantina dan Diduga Sebarkan Virus COVID-19, Pramugari Ini Dihukum Penjara 2 Tahun
Atas kejadian tindakan tidak patut tersebut pemerintah Vietnam harus menanggung banyak kerugian.
"Pelanggaran Hau serius, membahayakan masyarakat dan membahayakan keselamatan masyarakat," kata media lokal, menurut Reuters.
Seorang juru bicara maskapai tidak segera tersedia untuk memberikan komentar lebih lanjut kepada Fox News tentang status pekerjaan Hau.
TONTON JUGA:
Sementara itu, Vietnam telah menerapkan persyaratan pengujian, pelacakan, dan karantina virus Corona yang ketat untuk warganya.
Hingga saat ini, terdapat 2.594 kasus virus Corona dan 35 kematian telah dilaporkan di Vietnam, menurut Universitas Johns Hopkins.
Baca tanpa iklan