10. Dalam hal hasil negatif sebagaimana dimaksud pada point nomor 7, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;
11. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada point nomor 7, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 8 tahun 2021, serta mulai berlaku dari 9 Februari sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Perjalanan Internasional
Persyaratan dokumen mengacu ke informasi atau ketentuan dari negara tujuan yang ada di laman resmi IATA atau dapat mengakses website resmi negara tujuan pada link masing-masing sebagai berikut:
Singapura - Changi International Airport (SIN)
Informasi mengenai protokol kesehatan RGL/TAC menuju ke Singapura.
Penumpang menuju Singapura diharuskan mengisi SG Arrival Card with Electronic Health Declaration melalui Website, Android Play Store atau Apple App Store
- Calon Penumpang yang demam atau yang menunjukkan gejala COVID-19 tidak diperbolehkan naik ke pesawat
- Penumpang yang memasuki Singapura harus mematuhi persyaratan kesehatan publik dan imigrasi Singapura sebagaimana ditentukan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan di situs webnya di sini.
- Sehubungan dengan kebijakan otoritas Singapura, penerbangan transit melalui Bandar Udara Changi, Singapura diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut.
Kuala Lumpur- Kuala Lumpur International Airport (KUL).
Sesuai dengan ketentuan perjalanan ke luar masuk negara Malaysia.
Hong Kong - Hong Kong International Airport (HKG).
Sesuai dengan ketentuan perjalanan ke luar masuk Hong Kong.
Bangkok - Suvarnabhumi Airport (BKK).
Sehubungan dengan kebijakan otoritas Thailand, penerbangan transit melalui Bandar Udara Bangkok Suvarnabhumi tidak diperkenankan hingga 28 Februari 2021 atau pemberitahuan lebih lanjut.
Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri (keluar Indonesia) yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil test PCR dengan Date of Travel (DOT) mulai dari tanggal 28 November 2020, pelaksanaan PCR test Penumpang wajib dilakukan pada:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia.
2. Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link https://www.garuda-indonesia.com/PCRtest
3. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang diakui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19.
Tonton juga:
4. Fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/1/11852/2020 tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA).
5. Untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi yang bersifat khusus dari otoritas kedutaan negara destinasi, maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas kedutaan negara destinasi (misal destinasi BKK).
Baca juga: 5 Maskapai Ini Sediakan Layanan Gratis Rapid Test Antigen, Garuda Indonesia hingga Lion Air
Baca juga: Asyik! Garuda Indonesia Gratiskan Rapid Test Antigen untuk Penerbangan Domestik
Baca juga: Penumpang Garuda Indonesia Rute Domestik Kini Bisa Nikmati Layanan Rapid Test Antigen Gratis
Baca juga: Jadwal Penerbangan Garuda Indonesia dari Jakarta ke Yogyakarta dan Bali PP Selama Februari 2021
Baca juga: Jadwal Pesawat Garuda Indonesia Rute Jakarta-Palembang PP dan Jakarta-Medan PP Selama Februari 2021
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)