TRIBUNTRAVEL.COM - Sejumlah aturan baru naik pesawat untuk kunjungan ke Bali sudah ditetapkan pada Senin (8/3/2021).
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021.
SE tersebut tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Bari di Provinsi Bali.
Adapun aturan baru naik pesawat ke Bali ini akan berlaku pada periode 9-22 Maret 2021.
Pengadaan aturan baru naik pesawat itu lantaran kasus Covid-19 di Provinsi Bali masih tinggi hingga saat ini.
Dalam hal ini dibuktikan dengan peningkatan kasus Covid-19 yang masih saja terjadi di Bali.
Aturan baru tersebut di antaranya yaitu penumpang wajib menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.
Surat Keterangan tersebut harus sudah diambil dalam kurun waktu paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Perayaan Nyepi 2021, Bandara Ngurah Rai dan Jalan Tol Bali Mandara Ditutup Sementara
Adapun untuk dua Surat Keterangan di atas tidak berlaku untuk anak dengan usia lima tahun ke bawah.
Lebih lanjut lagi penumpang pesawat juga diwajibkan mengisi data secara online melalui aplikasi eHAC Indonesia.
Melansir Kompas.com (15/3/2021) plikasi eHAC Indoensia adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan berbasis elektronik.
TONTON JUGA:
Aplikasi eHAC ini digunakan Pemerintah Indoensia untuk mengawasi pelaku perjalanan.
Pengawasan pada eHAC tersebut berlaku untuk semua orang yang melakukan perjalanan baik domestik maupun internasional.
Baca juga: Rekomendasi 7 Tempat Makan Enak di Bali, Ada Warung Mak Beng yang Buka Sejak 1941
Baca juga: 346 WNA di Bali Langgar Protokol Kesehatan, Satpol PP Badung: Alasan Klasik, Tak Percaya Covid-19
Baca juga: 7 Tempat Sarapan di Bali yang Populer, Termasuk Nasi Campur Men Weti
Baca juga: Turis Ini Tuai Banyak Kritikan Setelah Berpose Telanjang di Atas Gajah yang Terancam Punah di Bali
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Diminta Pakai Masker, Turis di Bali Ini Malah Marah dan Tantang Polisi
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')