TRIBUNTRAVEL.COM - Sekretaris Basecamp Pendakian Gunung Prau via Wates Achmad Afifudin mengatakan bahwa seluruh jalur pendakian Gunung Prau sudah dapat dilalui mulai 4 Maret 2021.
Kendati demikian, calon pendaki dari dalam atau luar Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus memenuhi sejumlah syarat mendaki Gunung Prau, termasuk membawa hasil negatif rapid test antigen.
“Masih sama untuk syarat-syarat pendakiannya,” tutur dia saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Minggu (28/2/2021).
Berikut syarat mendaki Gunung Prau yang dikutip TribunTravel dari Kompas.com:
1. Pendaki dari luar Jateng dan DIY wajib membawa hasil negatif rapid test antigen
2. Pendaki dari area Jateng dan DIY wajib membawa surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan/klinik/dokter daerah asal
3. Pendaki wajib periksa kesehatan sebelum pergi mendaki
4. Fotokopi kartu identitas—seperti SIM, KTP, atau identitas lainnya—wajib dibawa
5. Jika tidak punya KTP/SIM, fotokopi kartu pelajar/mahasiswa/santri wajib dibawa
6. Registrasi Rp 15.000, fasilitas umum Rp 10.000
7. Pendaki tidak dibatasi kota asal
8. Solo hiking boleh
9. Belum boleh lintas jalur
10. Pendaki tidak dibatasi usia
11. Tidak bertukar perlengkapan pribadi seperti perlengkapan makan dan minum
12. Selalu pakai masker selama dalam perjalanan
13. Masker harus diganti setiap hari (minimal dua masker dalam satu kali pendakian)
14. Setiap pendaki wajib membawa hand sanitizer pribadi
15. Setelah menyentuh benda apapun, pendaki wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer
16. Tenda/dome hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas.
Misal berkapasitas empat orang, satu tenda/dome hanya diisi dua orang.
17. Pendaki wajib lapor setelah melakukan pendakian
18. Pendaki tiba di basecamp maksimal pukul 12.00 WIB usai pendakian
Untuk surat keterangan sehat, calon pendaki juga bisa membuatnya di sejumlah puskesmas berikut dengan membayar biaya Rp 20.000:
- Puskesmas Kejajar
- Puskesmas Dieng Wetan
- Puskesmas Dieng Kulon
Terkait syarat membawa hasil negatif rapid test antigen, hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021.
SE tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 9 Februari hingga informasi lebih lanjut.
Untuk perjalanan ke pulau Jawa dan di dalam pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota), berikut rinciannya:
Udara
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau;
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Laut
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Darat (kereta api antarkota)
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Darat (kendaraan pribadi)
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen, atau GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Darat (kendaraan umum)
Ada tes acak (random check) rapid test antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Baca juga: Dieng dan 4 Destinasi Bulan Madu Romantis di Indonesia Tahun 2021
Baca juga: Selain Mi Ongklok, 6 Kuliner Khas Dieng yang Lezat Ini Tak Boleh Dilewatkan
Baca juga: 5 Hotel Murah di Wonosobo untuk Liburan Akhir Pekan, Tarif Mulai Rp 118 Ribuan
Baca juga: 8 Camilan Khas Semarang untuk Takjil Buka Puasa, Mulai dari Lumpia hingga Kue Sarang Madu
Baca juga: 5 Tempat Makan Nasi Uduk di Surabaya untuk Sarapan, Hidangkan Beragam Pilihan Lauk yang Lezat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gunung Prau Buka Lagi 4 Maret 2021, Ini Syarat Mendakinya.