Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cuti Bersama 2021 Dipangkas jadi 2 Hari, Berikut Alasan dan Daftar Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi libur cuti bersama

TRIBUNTRAVEL.COM - Cuti bersama 2021 resmi dipangkas pemerintah Indonesia pada Senin (22/2/2021).

Keputusan ini menetapkan libur cuti bersama dari sebelumnya tujuh hari, kini menjadi 2 hari saja.

Hal ini ditentukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.

Rapat tersebut dipimpin oleh Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Perketat Protokol Kesehatan Jemaah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

SKB tersebut tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Ilustrasi kalender (todayifoundout.com)

Pemangkasan cuti bersama ini dikarenakan kurva peningkatan Covid-19 masih belum melandai, meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Hal itu dilihat dari kecenderungan kasus Covid-19 yang mengalami peningkatan setelah ada hari libur panjang.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tutur Muhadjir.

Adapun cuti bersama pada 2021 yang dipangkas Pemerintah di antaranya yaitu 12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW).

Kemudian 17, 18, 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah); dan 27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).

TONTON JUGA:

Berikut jadwal libur dan cuti bersama 2021 setelah dipangkas:

Daftar Hari libur nasional 2021

1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Minggu, 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. Jumat, 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih sekaligus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

8. Jumat, 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

9. Rabu, 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

10. Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. Selasa, 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

12. Selasa, 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. Selasa, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. Selasa, 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. Sabtu, 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama 2021:

1. Rabu, 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

2. Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: BMKG Peringatkan Maskapai Penerbangan Waspada Potensi Awan Cumulonimbus di Wilayah Ini

Baca juga: Masker Medis Punya Tanggal Kadaluwarsa, Berbahayakah Jika Dipakai Setelah Tanggalnya?

Baca juga: Pemerintah Resmi Terapkan PPKM, Apa Bedanya dengan PSBB?

Baca juga: Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk ke Indonesia, Ini Aturannya

Baca juga: Jelang Liburan Akhir Tahun, Pemerintah Kota Bandung Bentuk Tim Khusus

(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')