TRIBUNTRAVEL.COM - Selain menggunakan rapid test antigen dan RT-PCR, kini para calon penumpang kereta api jarak jauh bisa menggunakan pemeriksaan metode GeNose C19.
Ketiga tes Covid-19 tersebut digunakan sebagai syarat naik kereta api di masa pandemi.
Hal tersebut tertulis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Sebelumnya, syarat tes GeNose ini sudah mulai diberlakukan sejak tanggal 5 Februari 2021.
Tepatnya, sejak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkannya.
Baca juga: TRAVEL UPDATE: Daftar 11 Stasiun yang Melayani Naik Turun Penumpang KRL Yogyakarta-Solo
“Untuk di kereta api nantinya, GeNose ini menjadi salah satu pilihan. Rapid test antigen dan PCR masih berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, pada Selasa (26/1/2021).
Artinya, calon penumpang kereta api bisa memilih salah satu di antara tiga metode tes Covid-19 tersebut.
Apakah mereka akan menggunakan tes GeNose, rapid test antigen, atau RT-PCR untuk ditunjukkan sebelum keberangkatan.
Ketiganya sama-sama berlaku.
Penumpang bisa menyesuaikan metode tes tersebut sesuai ketersediaan di wilayah masing-masing.
Hal tersebut juga tertera dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2021, yakni:
“Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen atau GeNose test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.”
TONTON JUGA:
Selain dalam SE Satgas Covid-19, ketentuan GeNose, rapid test antigen, atau RT-PCR ini juga tertera dalam SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021.
Khusus untuk keberangkatan di hari libur panjang atau keagamaan, maka masa berlaku sampelnya maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.