TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru selama libur Tahun Baru Imlek 2021.
Seperti diketahui, masa periode libur Tahun Baru Imlek 2021 ini berlangsung selama tiga hari yakni 12-14 Februari 2021.
Jadi selama tiga hari ke depan, PT KAI telah memberlakukan syarat naik KA Jarak Jauh bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan di masa libur Tahun Baru Imlek 2021.
Lalu, apa saja syarat naik KA Jarak Jauh ini?
Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta, Kamis (11/2/2021), berikut syarat naik KA yang Kompas.com rangkum:
Menunjukkan surat bebas COVID-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose saat naik KA Jarak Jauh
Adapun, aturan tersebut selaras dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan tersebut sudah berlaku sejak Selasa (9/2/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Namun, syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk perjalanan selama Imlek.
“Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi,” seperti tertera dalam SE tersebut.
Kebijakan juga berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Syarat lain yang wajib dipatuhi penumpang
Calon penumpang yang berada dalam keadaan sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam, dan memiliki suhu di bawah 37,3 derajat Celsius diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, mereka harus memakai masker pribadi dan pelindung wajah yang disediakan oleh PT KAI.
Tidak hanya itu, protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh PT KAI juga wajib diikuti.
Selama bepergian, calon penumpang diimbau memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Mereka juga harus rutin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer.
Sepanjang perjalanan, pemeriksaan kondisi kesehatan penumpang dilakukan secaa berkala oleh petugas dengan memeriksa suhu tubuh penumpang.
Bagi mereka yang kedapatan bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius saat di perjalanan, mereka akan dipindahkan ke ruang isolasi sementara di atas KA.
Selanjutnya, penumpang akan diturunkan di stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Berlaku Mulai 5 Februari, PT KAI Akan Gunakan GeNose untuk Pengecekan Covid-19
Baca juga: TRAVEL UPDATE: KAI Daop 1 Jakarta Tambah 25 KA Jarak Jauh saat Liburan Imlek 2021, Ini Jadwalnya
Baca juga: Layanan Rapid Test Antigen dari PT KAI Kini Hadir di 43 Stasiun
Baca juga: PT KAI Imbau Masyarakat Siapkan Perjalanan saat Arus Balik Tahun Baru 2021
Baca juga: Mulai Hari Ini, PT KAI Buka Layanan Rapid Test Antigen di Gedung SCS Tegal
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik KA Jarak Jauh Selama Libur Imlek 2021".