TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru selama libur Tahun Baru Imlek 2021.
Seperti diketahui, masa periode libur Tahun Baru Imlek 2021 ini berlangsung selama tiga hari yakni 12-14 Februari 2021.
Jadi selama tiga hari ke depan, PT KAI telah memberlakukan syarat naik KA Jarak Jauh bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan di masa libur Tahun Baru Imlek 2021.
Lalu, apa saja syarat naik KA Jarak Jauh ini?
Berdasarkan keterangan pers yang diberikan oleh PT KAI Daop 1 Jakarta, Kamis (11/2/2021), berikut syarat naik KA yang Kompas.com rangkum:
Menunjukkan surat bebas COVID-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose C19) yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan
Penumpang berusia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan RT-PCR/Rapid Antigen/GeNose saat naik KA Jarak Jauh
Adapun, aturan tersebut selaras dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Aturan tersebut sudah berlaku sejak Selasa (9/2/2021) hingga waktu yang belum ditentukan.
Namun, syarat tersebut tidak hanya berlaku untuk perjalanan selama Imlek.
“Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan moda kereta api, kendaraan pribadi,” seperti tertera dalam SE tersebut.
Kebijakan juga berdasarkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19.
Syarat lain yang wajib dipatuhi penumpang
Calon penumpang yang berada dalam keadaan sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, atau demam, dan memiliki suhu di bawah 37,3 derajat Celsius diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.
Namun, mereka harus memakai masker pribadi dan pelindung wajah yang disediakan oleh PT KAI.