TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI ) akan memberlakukan Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2021 mulai 10 Februari.
Terdapat sejumlah perubahan relasi perjalanan yang berkaitan dengan jadwal keberangkatan serta waktu tempuh KA akan menjadi semakin singkat dibanding sebelumnya.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan No KP 1385 Tahun 2020 tentang Penetapan Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.
Kemudian KP 1362 Tahun 2020 tentang Penetapan Lintas Pelayanan Perkeretaapian pada Grafik Perjalanan Kereta Api Tahun 2021.
“Penetapan Gapeka 2021 ini untuk menggantikan Gapeka 2019 yang sebelumnya digunakan oleh KAI,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Gapeka sendiri merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api.
Baca juga: Dibanderol dengan Tarif Lebih Murah, GeNose Jadi Pilihan Syarat Naik Kereta Api saat Pandemi
Dalam hal ini pedoman tersebut digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api.
Garfik tersebut berupa gambaran mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan yang ditujukan untuk pengendalian perjalanan kereta api.
Sehingga adanya penerapan Gapeka 2021 ini waktu perjalanan KA menjadi lebih efisien.
Hal ini dapat dilihat dari KA Penumpang yang sebesar total perjalanan hanya 5.350 menit dan KA Barang sebesar total 6.321 menit.
"Dengan pemberlakuan Gapeka 2021 ini, maka waktu tempuh perjalanan KA penumpang dan barang menjadi lebih singkat," ujar Joni.
TONTON JUGA:
Joni mengatakan, contoh yang bisa dilihat adalah KA Malabar relasi Stasiun Malang menuju Stasiun Bandung yang perjalanannya lebih singkat 150 menit, dari sebelumnya 16 jam 16 menit menjadi 13 jam 46 menit.
Jumlah perjalanan KA Penumpang KAI Group yang diakomodir pada Gapeka 2021 adalah 1.838 perjalanan KA per hari, naik 3% dibanding Gapeka 2019 dengan 1.785 perjalanan KA per hari.
Adapun perjalanan KA Barang yang dapat diakomodir adalah 328 perjalanan KA per hari, naik 4% dibanding Gapeka 2019 dengan 316 perjalanan per hari.
Terdapat sejumlah faktor yang melatar belakangi perubahan Gapeka dari 2019 ke 2021.
Faktor tersebut di antaranya adanya jalur ganda yang dibangun oleh Kemenhub, terdapat peningkatan angka puncak kecepatan di berbagai lintas serta penambahan lintas baru KA.
“Dengan adanya perbaikan-perbaikan tersebut, maka perjalanan KA Penumpang dan KA Barang yang dapat diakomodir KAI mengalami peningkatan,” kata Joni.
Joni juga mengungkapkan, pelanggan dengan keberangkatan 10 Februari 2021 dan seterusnya juga sudah bisa memesan tiket melalui KAI Access, situs kai.id, dan tempat pembelian online lainnya.
Lebih lanjut ia juga menghimbau agar pelanggan memastikan kembali jadwal perjalanan, karena terdapat sejumlah perubahan jadwal keberangkatan KA pada Gapeka 2021.
“Kami mengimbau kepada calon pelanggan kereta api dengan keberangkatan 10 Februari 2021 dan seterusnya untuk memperhatikan kembali jadwal yang tertera pada tiket. Tujuannya agar pelanggan tidak tertinggal kereta karena sudah diberlakukannya Gapeka 2021,” kata Joni.
Pada masa transisi, seluruh jajaran internal sudah siap akan perubahan ini dengan menyiapkan peralihan pada 9 Februari serta posko di berbagai unit kerja.
Hal tersebut bertujuan agar seluruh aspek seperti layanan tiket dan operasional kereta api dapat berjalan lancar, selamat, aman, dan terkendali.
“Kami berharap dengan pemberlakuan Gapeka 2021 ini, pelanggan kereta api akan semakin meningkat karena banyak dilakukan inovasi, peningkatan serta perbaikan, seperti waktu perjalanan yang semakin singkat, penambahan lintas baru, dan lainnya,” kata Joni.
Baca juga: 7 Perjalanan Kereta Api yang Terganggu karena Stasiun Tawang Semarang Terendam Banjir
Baca juga: Sebelum Naik Kereta Api, Ketahui Syarat-syarat Pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun
Baca juga: Panduan Lengkap Melakukan Tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api
Baca juga: Cara Membuat Kartu Multi Trip di Stasiun, Bisa Dipakai untuk Naik KRL Jogja-Solo
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')