Selain kebijakan tersebut, Georgia juga mengumumkan adanya perubahan syarat masuk mulai 1 Februari 2021 bagi untuk pendatang yang belum divaksinasi.
Para pendatang yang belum divaksinasi dari seluruh wilayah Uni Eropa, Swiss, Israel, Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Bahrain akan bisa memasuki Georgia dengan mengikuti syarat berikut:
1. Membawa bukti hasil negati RT-PCR yang dilakukan tidak lebih dari 72 jam sebelum kedatangan.
2. Melakukan karantina mandiri selama tiga hari.
3. Melakukan tes RT-PCR lagi di hari ketiga karantina. Jika hasilnya negatif, maka pendatang tersebut bisa bepergian dengan bebas.
Sebelumnya, syarat masuk ke Georgia mengharuskan pendatang melakukan karantina mandiri selama delapan hari tanpa adanya pilihan untuk keluar lebih cepat.
Sekarang, pendatang bisa melakukan tes untuk keluar lebih cepat di hari ketiga.
Perubahan lainnya adalah adanya tambahan negara-negara bukan Uni Eropa yang termasuk ke dalamnya.
Sebelum perubahan ini, hanya 18 negara Uni Eropa yang diizinkan masuk ke Georgia.
Sekarang, seluruh negara-negara di Uni Eropa ditambah Swiss, Israel, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Bahrain bisa diizinkan untuk masuk.
Pencabutan larangan terbang
Sejak Mei 2020, Georgia telah menetapkan larangan terbang untuk seluruh dunia.
Dengan pengecualian beberapa bandara di Eropa dan Asia.
Sebagian besar hanya mengizinkan pendatang dengan keperluan penting saja yang bisa masuk ke sana.
Pada 1 Februari 2021, Georgia telah mencabut larangan terbang.
Mengizinkan banyak maskapai penerbangan untuk kembali melanjutkan penerbangan mereka, seiring dengan syarat masuk yang mulai longgar.