Selain surat bebas Covid-19, pelanggan kereta api jarak jauh juga harus bepergian dalam kondisi sehat.
Sehat yang dimaksud adalah sedang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Kemudian untuk suhu badang juga harus di bawah 37,3 derajat celcius dan harus menggunakan masker 3 lapis dan dihimbau agar menggunakan pakaian berlengan panjang.
Lebih lanjut lagi, pelanggan juga tidak diperbolehkan untuk berbicara baik melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Kemudian untuk pelanggan yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam juga tidak diperkenankan untuk makan da minum di dalam kereta.
Joni menambahkan, setiap pelanggan KAI juga wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Hal tersebut ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama perjalanan menggunakan kereta.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Joni.
(TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')