Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Video Pengendara Sepeda Motor Masuk Tol, Kendaraan Tak Dilengkapi Lampu Rem dan Pelat Nomor

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar seorang pria mengemudikan motor di jalan tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/1/2021).

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral sebuah video yang kembali memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor masuk jalan tol.

Video tersebut diunggah oleh akun @dashcamindonesia pada Senin (25/1/2021).

Dalam video singkat itu terlihat dengan pengemudi motor berkenara pada lajur kanan tol Jakarta-Cikampek.

Sepeda motor yang dikendarai tersebut tidak dilengkapi dengan lampu rem dan pelat nomor.

Hal ini tentu berbahaya bagi pengemudi motor dan mobil lain.

Baca juga: Dikenal Padat dengan Jadwal Penerbangan Internasionalnya, Ini Daftar Negara Tanpa Rute Domestik

Aturan

Soal jalan tol dan sepeda motor sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No 44 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.

Dalam perturan tersebut disebutkan bahwa motor dapat menggunakan jalan tol asalkan ada jalur khusus untuk dilewati.

Di Indonesia, ada tiga jalan bebas hambatan yang memperbolehkan motor melintas, yaitu tol Surabaya-Madura (Suramadu), tol Bali Mandara, dan tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Pasalnya, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

"Sehingga akan berbahaya sekali jika motor masuk ke sana karena jenis kendaraannya tidak sesuai," ujar General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati, belum lama ini.

Sanksi

Pengendara motor yang masuk ke dalam tol dengan sengaja dapat dikenai sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tonton juga:

Halaman
12