TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara resmi telah diperpanjang mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Sehubungan dengan diperpanjang masa berlaku PPKM, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten Jawa Tengah memutuskan untuk tetap membuka tempat wisata di Klaten.
Sehingga wisatawan tetap bisa berwisata meski PPKM diperpanjang.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten.
Tertera dalam SE tersebut, bahwa kini seluruh objek wisata di Kabupaten Klaten baik yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, dan masyarakat berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah, dan wisata buatan telah dibuka kembali.
Namun dibatasi jam operasional serta kapasitasnya.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Operasional Wisata Candi Cetho dan Candi Sukuh Ditutup
Yakni batas pengunjung maksimal 30 persen dan kapasitas.
Sementara jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB saja.
“Iya (dibuka kembali), dasar kami adalah SE Gubernur Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten Sri Nugroho ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
SE Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud adalah SE Nomor 443.5/0001159 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.
Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah salah satunya untuk memberlakukan aturan khusus di destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya yang sudah diizinkan kembali buka.
Selain pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal serta jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB, ada pula pembatasan lainnya.
Bagi usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Sri Nugroho juga memastikan bahwa tidak ada aturan terkait syarat hasil bukti negatif Rapid Test Antigen yang harus ditunjukkan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Klaten.
Poin lainnya
Baca tanpa iklan