Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Videonya Viral, Langgar Protokol Kesehatan hingga Berkegiatan Bisnis, Turis Ini Akhirnya Dideportasi

Penulis: ronnaqrtayn
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral turis asing ceburkan diri ke laut di Bali, berkegiatan bisnis dengan visa kunjungan, hingga akhirnya dideportasi.

"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Berkegiatan bisnis

Selama di Bali, Sergei juga ternyata melakukan kegiatan bisnis, padahal WNA itu hanya memiliki visa kunjungan.

Sergei menjalankan bisnis dengan cara menjadi duta perusahaan tertentu dan mengundang investor hingga menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk.

Kegiatannya tersebut tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin.

Patut diduga bahwa Sergei telah melanggar Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasil pemeriksaan Imigrasi, Jamaruli mengatakan, Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta.

Izin tinggal kunjungannya sebenarnya berlaku sampai 29 Desember 2020, namun telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.

Sergei tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung, tetapi dia mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat itu.

Pria bule itu mengatakan bahwa ia menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu dan beberapa kali pindah menginap di Bali juga Lombok.

Sergei diketahui terakhir kali tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung, Bali.

Sergei Konsenko, warga Rusia dideportasi dari Indonesia, Minggu (24/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Sergei Kosenko dideportasi

Sergei Kosenko akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Bali pada Minggu (24/1/2021).

"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," tegas Jamaruli.

Halaman
123