TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi traveler yang ingin melakukan perjalanan keluar kota naik pesawat terbang atau kereta api sebaiknya tidak melakukan hal yang akan membuatmu masuk jeruji besi,
Satu di antaranya menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu,
Bagi kamu nekat menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu, siap-siap terjerat hukum.
Sebagaimana dilansir laman Covid19.go.id, menggunakan surat hasil tes Covid-19 palsu itu dikategorikan tindakan kriminal, dan pelakunya diancam dengan Pasal 268 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya adalah maksimal 4 tahun penjara. Hal itu diutarakan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito.
"Dengan ancaman pidana kurungan selama 4 tahun, baik yang membuat ataupun menggunakannya," kata Wiku menekankan, saat menjawab pertanyaan media, dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Kamis (21/1).
Nah lho, pemalsu surat dokumen bepergian itu diancam Ayat 1 di pasal yang sama.
Dengan kata lain, pelaku perjalanan itu sebenarnya rugi dua kali. Sudah keluar uang untuk membeli dokumen palsu, ditambah pula hukuman penjara yang waktunya mungkin sama dengan orang yang menangguk keuntungan dari tindak pemalsuan itu.
Verifikasi 2 kali
Mungkin beberapa orang akan mencibir dan berkata, "Ah, itu kan kalau ketahuan."
Memang, hukuman itu baru akan terjadi bila pelaku perjalanan ketahuan menggunakan dokumen palsu.
Karena itulah Satgas Penanganan Covid-19 memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan itu.
Caranya adalah menempatkan petugas yang memverifikasi hasil tes Covid-19, di pintu-pintu masuk atau kedatangan domestik dan internasional.
Artinya akan dilakukan dua kali pemeriksaan, yakni sebelum calon penumpang check-in dan setelah penumpang tiba di bandara, terminal, dan pelabuhan tujuan.
Mungkin memang terjadi kongkalikong di bandar keberangkatan, namun kecil kemungkinan kongkalikong itu juga terjadi di bandar ketibaan.