Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ingin Liburan ke Puncak Bogor? Rapid Test Antigen Sudah Tidak Diperlukan Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Puncak, Kabupaten Bogor

TRIBUNTRAVEL.COM - Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Titi Sugiarti, mengatakan berwisata ke puncak saat ini sudah tidak perlu rapid test antigen lagi.

Meski masih berada dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, pemberlakuan rapid test antigen sudah tidak diwajibkan.

Padahal sebelumnya untuk bisa berkunjung ke lokasi wisata di Puncak harus membawa surat bebas Covid-19 itu.

Aturan tersebut katanya, hanya berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, tepatnya 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

“Untuk wisata ke Puncak sudah tidak diwajibkan lagi rapid antigen secara kebijakan daerah melalui Satgas,” kataya pad Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Daftar 5 Tempat Wisata di Puncak Bogor yang Terdampak Banjir Bandang

Namun begitu, Titi mengaku Pemkab Bogor mengapresiasi hotel atau tempat-tempat wisata yang tetap menerapkan kewajiban membawa hasil rapid test antigen untuk wisatawannya.

Salah satu tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang masih tetap menerapkan aturan tersebut adalah Taman Safari, Cisarua.

Beberapa hotel di Kabupaten Bogor pun, kata Titi, telah mempersiapkan fasilitas khusus jika memang harus ada kebijakan rapid kembali.

Ilustrasi puncak, Kabupaten Bogor (Instagram/ @eddielawanginting)

“Karena ini langkah dan kebijakan di internal stakeholders atau pelaku usaha pariwisata untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan wisata Kabupaten Bogor,” sambung Titi.

Aturan yang berlaku

Selama masa PPKM, aturan yang berlaku terkait tempat wisata di Kabupaten Bogor merujuk pada kebijakan Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pedomannya ada pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/q4/Kpts/Per-UU/2021 tentang PSBB Pra AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bogor.

TONTON JUGA:

Dalam aturan tersebut juga mencakup kebijakan untuk tempat-tempat wisata.

Yakni untuk wisata alam dan wisata permainan tetap dibuka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Halaman
12