Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jadwal dan Rute Garuda Indonesia dari Jakarta ke Jepang, Korea, Australia dan Eropa Januari 2021

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA.

Protokol Kesehatan untuk Penumpang Penerbangan Internasional tujuan Indonesia (berlaku 15 - 25 Januari 2021):

1. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan dan diwajibkan menjalami karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 tahun 2021 dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan, berlaku ketentuan khusus bagi:

2. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari

3. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari dilakukan di tempat yang telah disediakan pemerintah

Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan, menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

Dalam hal hasil negatif maka bagi WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan, dalam hal positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 2 tahun 2021 dan mulai berlaku sejak 15 s/d 25 Januari 2021.

Keluar Indonesia

Seoul - Incheon International Airport (ICN)

Penumpang Warga Negara Asing harus memiliki sertifikat medis tercetak dengan hasil tes PCR Coronavirus (COVID-19) negatif yang dikeluarkan paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan dari titik embarkasi pertama.

Sertifikat harus dalam bahasa Inggris, Korea atau disertai dengan terjemahan bahasa Inggris atau Korea bersertifikat. Nama di sertifikat harus sama dengan nama di paspor.

Amsterdam - Schipol International Airport (AMS)

Penumpang menuju Amsterdam diharuskan mengisi Negative Test Declaration Form dan Traveler Public Health Declaration.

Halaman
1234