TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk kamu yang ingin liburan ke Puncak Bogor kini tak perlu pakai Rapid Test Antigen.
Meski saat ini masih ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), wisatawan yang ingin liburan ke Puncak Bogor tak perlu bawa syarat Rapid Test Antigen.
Syarat tersebut sudah tidak diwajibkan lagi, sehingga wisatawan bisa berlibur dengan tenang sambil mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
“Untuk wisata ke Puncak sudah tidak diwajibkan lagi rapid antigen secara kebijakan daerah melalui Satgas,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Titi Sugiarti pada Kompas.com, Kamis (21/1/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sempat mewajibkan syarat bukti Rapid Test Antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di sana.
Aturan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, tepatnya 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.
Namun begitu, Titi mengaku Pemkab Bogor mengapresiasi hotel atau tempat-tempat wisata yang tetap menerapkan kewajiban membawa hasil Rapid Test Antigen untuk wisatawannya.
Salah satu tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang masih tetap menerapkan aturan tersebut adalah Taman Safari, Cisarua.
Beberapa hotel di Kabupaten Bogor pun, kata Titi, telah mempersiapkan fasilitas khusus jika memang harus ada kebijakan rapid kembali.
“Karena ini langkah dan kebijakan di internal stakeholders atau pelaku usaha pariwisata untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan wisata Kabupaten Bogor,” sambung Titi.
Aturan yang berlaku
Selama masa PPKM, aturan yang berlaku terkait tempat wisata di Kabupaten Bogor merujuk pada kebijakan Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Pedomannya ada pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/q4/Kpts/Per-UU/2021 tentang PSBB Pra AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bogor.
Dalam aturan tersebut juga mencakup kebijakan untuk tempat-tempat wisata, yakni untuk wisata alam dan wisata permainan tetap dibuka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB.
“Kami juga berkoordinasi kepada pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat di sektor pariwisata terkait kebijakan pembatasan jam operasional dan kapasitas yang diperbolehkan atau diatur dalam setiap jenis usaha pariwisata baik hotrest, wahana permainan di dalam atau ruangan, wisata alam, dan lain-lain,” jelas Titi.