TRIBUNTRAVEL.COM - Baru-baru ini Balai Registrasi Gunung Api Dempo (Brigade), Pagar Alam, Sumatera Selatan mengumumkan sanksi blacklist bagi pendaki.
Disampaikan pada Selasa (20/1/2021), setidaknya ada 10 pendaki Gunung Dempo yang kena sanksi blacklist.
Para pendaki itu diketahui telah mengambil kayu panjang umur, tanaman endemik di Gunung Dempo dan dilindungi undang-undang.
“Brigade kembali mem-blacklist 10 orang pendaki, suatu keputusan yang berat, tapi hal ini harus kami lakukan. Kami harus mengambil sikap dan hal ini sudah tidak bisa ditolerir lagi,” seperti tertera dalam rilis yang diunggah Brigade melalui laman Facebook resmi mereka.
Sanksi blacklist tersebut memang merupakan salah satu sanksi yang cukup berat.
Namun, hal tersebut dianggap perlu untuk memberikan efek jera.
Baca juga: Gunung Semeru Erupsi, Air Terjun Tumpak Sewu di Lumajang Masih Aman Dikunjungi
Ke-10 orang pendaki tersebut berasal dari Lawang, Palembang, dan Lubuk Linggau.
Mereka mendapatkan sanksi disiplin dan blacklist selama tiga tahun dari Gunung Dempo.
Terhitung 14 Januari 2021 – 14 Januari 2024.
“Cantigi ini sering kali diambil oleh pendaki-pendaki yang hanya untuk kepuasan sebagai bukti kalau mereka ngambil kayu itu artinya mereka sudah sampai,” kata Ketua Brigade bernama Arindi kepada Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
“Sedangkan di zaman sekarang yang serba maju cukup dengan foto itu sudah menjadi bukti kalau sudah sampai di Gunung Dempo,” sambung dia.
Kronologi kejadian
Awalnya, para pendaki tersebut mendaftar untuk melakukan pendakian pada 8 Januari 2021.
Namun, ketika sampai di shelter I jalur pendakian, seorang pendaki perempuan pingsan dan yang satu lagi mengalami kesurupan.
Kejadian ini terungkap saat Tim Ranger turun untuk mengevakuasi kesepuluh pendaki tersebut di Pintu Rimba.