TRIBUNTRAVEL.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berlangsung 11-25 Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menutup tempat wisata air dan candi.
Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Banjarnegara Nomor 433/028/Setda/2021 tertanggal 9 Januari 2021 perihal Pemberlakuan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara.
Dalam SE tersebut, tertera tak semua tempat wisata di Banjarnegara ditutup.
Tempat wisata yang harus ditutup selama masa PPKM hanya wisata air, wisata candi, dan karaoke.
Sementara tempat wisata lainnya yang diizinkan untuk buka adalah yang termasuk wisata alam, buatan, dan religi. Operasionalnya pun diatur dengan pembatasan khusus.
“Ditutup karena tingkat risikonya lebih tinggi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Banjarnegara Agung Yusrianto pada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Aturan Perjalanan Keluar-Masuk Kota Bandung Selama Masa PPKM Jawa-Bali
Wisata air yang dimaksud misalnya wisata Pemandian Air Hangat Banyu Bira di Dusun Bitingan, wisata Pemandian Air Panas Pingit, Pemandian Kalianget, dan masih banyak lagi.
Sementara penutupan tempat wisata candi di Banjarnegara, tepatnya Candi Arjuna, merupakan ketentuan yang dibuat berdasarkan Surat Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 0414/F.74/KB/2021.
“Tempat wisata Candi Arjuna ditutup sementara mulai 11 Januari 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan dalam rangka pelaksanaan PPKM dan sterilisasi objek.”
Pembatasan operasional
Beberapa pembatasan yang diberlakukan untuk tempat wisata di Kabupaten Banjarnegara, di antaranya mencakup batas maksimal jumlah pengunjung yang diperbolehkan berada dalam lokasi.
Jumlah pengunjung tempat wisata dibatasi paling banyak sebesar 50 persen dari kapasitas yang disediakan.
Lalu untuk jam operasional wisata pun dibatasi, yakni mulai pukul 07.00–16.00 WIB.
Selain itu, pengelola tempat wisata dan pengunjung wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk memastikan kebijakan baru ini berlangsung dengan baik, nantinya akan ada pengawasan lebih ketat, termasuk pelaksanaan sidak yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banjarnegara.